TENTANG PPID

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI

 

Berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008

 

  1. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat :

a).    Menghambat proses penegakan hukum; Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

b).    Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;

c).    Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;

d).    Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;

e).    Mengungkap rahasia pribadi;

f).     Memorandum atau surat­-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;

g).    informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang­Undang,

h).    Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau tidak didokumentasikan.

 

  1. Pemohon Informasi berhak untuk mendapatkan Pemberitahuan Tertulis atas diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja